Bekuk Tiga Pengedar Narkoba, Polres Kukar Amankan 5,6 Kg Sabu Sabu
(Kapolres Kukar didampingi Kasat Resnarkoba saat jumpa pers, Jumat (16/4/2021)
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
TENGGARONG- Satresnarkoba
Polres Kukar berhasil membekuk tiga pengedar narkoba jenis sabu sabu, mereka
adalah SD (39), MY (29) dan MS (37). Tiga tersangka diamankan ditempat berbeda,
pada Kamis (15/4/2021).
SD yang merupakan warga Bontang di tangkap di
Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, sementara MY warga Jalan
Slamet Riadi Bontang dan MS Warga Jalan Talang Sari Samarinda diringkus di kawasan
Jalan Suryanata Samarinda.
Dari ketiga tersangka itu polisi berhasil
mengamankan sabu sabu seberat 5,6 kilogram.
Kapolres Kukar AKBP Irwan Masulin Ginting
melalui Kasat Resnarkoba Polres Kukar Iptu Encek Indrayani menyebut penangkapan
tersangka bermula adanya informasi masyarakat, bahwa ada transaksi narkoba di
Tenggarong Seberang, setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melakukan
penyelidikan.
“Dan berhasil menangkap SD di Desa Karang
Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang, dari penangkapan itu ditemukan barang
bukti 1 paket besar sabu sabu dengan berat 1 kg. Setelah di interogasi, SD
mengaku di suruh MY yang akan mengantarkan barang ke Samarinda,” ungkap Irwan
Masulin Ginting kepada media, di Polres Kukar, Jum'at (16/4/2021) pagi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke
Samarinda, dan berhasil menangkap MY, dan MS, dari tersangka ditemukan beberapa
paket kecil sabu sabu bersama MS.
Setelah dilakukan pengembangan, MY mengaku masih
memiliki sabu sabu di wilayah Bontang, kemudian petugas lakukan pengembangan ke
Bontang dengan membawa MY, SD, MS.
Tiba di Bontang di kawasan Jalan Slamet
Riyadi bahwa ditemukan 5 poket besar yang diduga sabu sabu dengan berat 4,57
kilogram, dan total sabu sabu keseluruhan sekitar 5,5 Kg lebih.
"Asal barang dugaan sementara dari luar,
ini termasuk jaringan Internasional, dan ini akan kita kembangkan terus, dan
menurut pengakuan tersangka rencananya barang tersebut akan diedarkan di Samarinda,
Kukar, dan sekitarnya" Kata Irwan Masulin Ginting.
Pasal yang dikenakan pasal 114 (2) jo 112 (2)
jo 132 (1) UU RI Nomor 35/2019 tentang narkotika dengan ancaman 15 tahun
penjara, bahkan seumur hidup.(*riz)